Bergabung Selama : :  Bekasi Kota
PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Asuransi Jiwa BUMN
Dasar Hukum UU No.2 /1992 Jo UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Menurut Ketentuan Undang Undang No.2 tahun 1992 tentang Perasuransian ( “ UU Asuransi” ) , Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan yang dicantumkan dalam sebuah dokumen Polis Asuransi.
Perusahaan Asuransi Jiwa BUMN Adalah Suatu institusi badan usaha milik Negara yang didirikan untuk memberikan jaminan perlindungan asuransi secara pasti bagi masyarakat luas dimasa mendatang yang menanggung resiko atau mengganti nilai tertentu dari suatu pertanggungan asuransi terhadap tertanggung yang disebabkan karena kerugian Tertanggung yang timbul dari Akibat Suatu Kejadian Baik Secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan hilangnya Nilai Ekonomis Seseorang yang ditimbulkan dan atau mengharapakan sebuah keuntungan nilai ekonomis yang diharapakan.
PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO) adalah merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan pada 31 Desember 1859 , sudah hampir 158 tahun dipercaya mengelola keuangan dibidang asuransi jiwa untuk kesejahteraan masyarkat secara keseluruhan dan khususnya bangsa Indonesia sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan dimasa yang akan datang dan kini memiliki total asset 40 triliyun lebih dari kita untuk kita dan oleh kita membangun Negeri.
PROGRAM ASURANSI JIWA ANUITAS SEUMUR HIDUP
Dasar Hukum UU No. 11 / 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 30 ayat 6 & 7
Program Anuitas Seumur Hidup Adalah Jaminan penghasilan pasti seumur hidup peserta yang dapat diwariskan secara berkala setiap bulan kepada Peserta sampai seumur hidup peserta, meninggal dunia, atau menikah lagi yang dilanjutkan kepada pasangan Janda/Duda sebesar 60 % dari Pensiun Peserta sampai dengan seumur hidup, meninggal dunia, atau menikah lagi yang dilanjutkan kepada Anak sebesar 60 % dari Pensiun Peserta Utama sampai usia Anak 25 Tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah maksimal 3 Orang Anak.
DANA PENSIUN
Dasar Hukum UU. NO. 11 / 1992
Dana Pensiun adalah salah satu lembaga keuangan bukan Bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan bagi peserta Dana Pensiun baik untuk kepentingan Calon Peserta Pensiun Maupun Pendiri Selaku Pengelola apakah itu berbentuk DPPK/ DPLK yang Program Pensiunnya Manfaat pasti dan atau Iuran Pasti menjujung tinggi prinsip kehati-hatian dalam mengelola Investasi dan Transparansi Pelaporannya yang dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun, ini merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan Program yang menjanjikan Manfaat Pensiun bagi pesertanya dan lembaga penyelenggara Dana Pensiun yang dijalankannya.
Dana Pensiun Yang Wajib Mengalihkan dananya ke Asuransi Jiwa bagi Pesertanya untuk Pembelian Program Anuitas Seumur hidup yaitu :
1. DPPK - yang menjalankan PPIP
Dana Pensiun Brutto Setelah pajak MP = 20 % Cash ke peserta lumpsum, dan 80 % Placement Program Anuitas Seumur Hidup di Asuransi Jiwa pilihan peserta.
2. DPLK - Porgram Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Dana Pensiun Brutto setelah Pajak MP = 20 % Cash lumpsum ke peserta, dan 80 % Placement Program Anuitas Seumur Hidup di Asuransi Jiwa pilihan peserta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perencanaan keuangan dan formulir applikasi Placement Anuitas silahkan hubungi kami :
Latin CS,SE.AWP
SAF Jiwasraya
PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO)
Mobile : 0816-111-0447 (call /whatsApp)
0812-1000-3252 (call /whatsApp)
www.jiwasraya.co.id
Call Center (021) 1500151